Info PNS - Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.26/2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian (Inpassing). Pelaksanaan kebijakan harus didasarkan pada kebutuhan jabatan fungsional sebagaimana kebutuhan organisasi yang ada dalam e-formasi.
"inpassing ini mulai berlaku saat tanggal ditetapkan ini dilaksanakan sampai dengan Desember 2018," ujur Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik
Kementerian PANRB Herman Suryatman di Jakarta, Kamis (29/12). Permen PANRB ini ditetapkan oleh Menteri PANRB Asman Abnur pada tanggal 7 Desember 2016, dan diundangkan pada tanggal 21 Desember 2016.
Dijelaskan, PNS yang melaksanakan inpassing untuk kelompok jabatan fungsional keterampilan harus berijasah paling rendah SLTA, dengan pangkat paling rendah pengatur muda golongan IIa, memiliki pengelaman dalam pelaksanaan tugas jabatan fungsional yang akan diduduki minimal dua tahun, mengikuti dan lulus uji kompetensi dan prestasi kerja baik dalam setahun terakhir. Selain itu, usia paling tinggi tiga tahun sebelum batas usia pensiun (BUP) bagi jabatan pelaksana, dan dua tahun bagi administrator dan pengawas.
Sedangkan untuk jabatan fungsional keahlian, ijasah paling rendah S-1/D-IV dari pendidikan tinggi yang terakreditasi sesuai persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki. Sedangkan pangkat yang dipersyaratkan, paling rendah Penata Muda, golongan IIIa, memiliki pengalaman minimal dua tahun, serta lulus uji kompetensi, serta nilai prestasi kerja minimal baik dalam setahun terakhir.
Untuk
inpassing pada kelompok ini, usia paling tinggi tiga tahun sebelum BUP dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana, dua tahun untuk administrator dan pengawas, serta satu tahun untuk sdministrator yang akan menduduki jabatan fugsional ahli madya, dan pejabat pimpinan tinggi.
Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Permen PANRB, Inpassing ini ditujukan bagi empat kelompok jabatan PNS. Pertama, PNS yang telah dan masih menjalankan tugas pada bidang jabatan fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang. Kedua, PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat lebih tinggi. Ketiga, Pejabat Pimpinan Tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antar jabatan terakhir yang diduduki dengan jabatan fungsional yang akan diduduki. Sedangkan keempat, inpassing ditujukan bagi PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 tahun sejak diangkat dalam jabatan /pangkat terakhir tidak memenuhi angka kredit untuk kenaikanjabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
Diingatkan, kementerian, lembaga dan pemerintahan daerah yang melakukan
inpassing harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaporkan rekapitulasi hasil inpasing dan surat keputusan pengangkatan kepada Menteri PANRB dan Kepla Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam kesempatan terpisah, Deputi SDM Aparatur Kementrian PANRB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan bahwa kebijakan ini tidak lepas dari berlakunya Peraturan Pemerintah No.18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang berdampak apa adanya pejabat yang kehilangan jabatan struktural.
Dengan terbitnya PP tersebut selain harus melakukan penataan struktural organisasi atau kelembagaan, Setiawan minta instansi pemerintah melakukan penataan SDM aparatur dengan memperhatikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja pegawai yang ada sebagaimana diamanatkan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). " Penataan ini sangat relevan dengan kebijakan moratorium penerimaan pegawai tahun 2015 yang dilanjutkan tahun 2016 ini," ujar beliau.
Ditambahkan, perencanaan pembangunan SDM aparatur di daerah harus sesuai dengan visi dan misi Nawacita Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pelaksanaan rekrutmen harus trasparan, adil, kompetitif, dan bebas dari KKN. Beawal dari proses rekrutmen yang demikian akan mempermuda setiap instansi pemerintah dalam pengembangan kapasitas terhadap calon ASN yang diperoleh. (
Sumber : www.menpan.go.id)
INFO PNS :
Blog ini sebagai media informasi PNS terbaru serta kabar berita yang bisa anda ikuti setiap saat. Baca terus di blog INFO PNS ini sebagai salah satu referensi terpercaya