|
Pelayanan Kantor Imigrasi |
Info PNS - Kementerian
PANRB kembali mengkaji kebijakan terkait pelayanan publik yang akan tetap berlangsung pada hari sabtu/minggu. kebijakan ini lebih diarahkan untuk melakukan pelayanan dasar dan bisa di terapkan tampa harus merugikan PNS.
Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementrian PANRB menyampaikan pelayanan yang di lakukan pada hari sabtu/minggu tersebut misalnya pembuatan KTP, Akte Kelahiran dan sebagainya, pembuatan SIM dan perijinan usaha. " semua PNS tidak harus masuk pada hari sabtu dan minggu, karena dalam prakteknya bisa dilakukan dengan sistem shif ", ujar Herman kamis (29/12).
Sebelumnya pada selasa (27/12)
Menteri PANRB mengatakan kebijakan ini di ambil untuk memaksimalkan pelayanan publik. " saya sedang mengkaji pelayanan publik untuk sabtu dan minggu tetap jalan, karena pelayanan publik memang tidak boleh berhenti," Dia mengatakan, pelayanan serupa telah diterapkan oleh bank. dengan begitu masyarakat tetap mendapatkan pelayanan ujar Asman.
Menteri Asman meminta agara para PNS juga tidak malas saat memberikan pelayanan publik kepada masyarakat pada sabtu dan minggu. Dia juga mengatakan, pemerintah akan memberikan tunjangan kinerja bagi mereka yang rajin bekerja. Disisi lain Asman menyampaikan teknis palaksanaannya dilakukan secara bergiliran sehingga tidak menguh ketentuan jam kerja PNS.
Sejalan dengan yang di sampaikan oleh
Menteri PANRB Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik PANRB Herman mengatakan PNS tetap memperoleh haknya untuk libur tampa mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Dijelaskan bahwa sesuai ketentuan, PNS bekerja 37,5 jam per minggu, ada yang masuk 5 hari ada juga yang 6 hari kerja. Sejauh ini, walaupun masih parsial sudah ada instansi pemerintah yang memberikan pelayanan publik pada hari libur sekalipun, misalnya kepolisian, rumah sakit, pemadam kebakaran dan lain-lain. Kementerian Agraria dan tata ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga melakukan pelayanan sabtu/minggu di hampir seluruh Kantor Pertanahan. Beberapa daerah juga mewajibkan Puskesmas untuk memberikan pelayanan 24 jam, dan tetap buka pada hari Sabtu/Minggu.
Pemerintah kota Tangerang Selatan juga melakukan trobosan dengan memberikan pelayanan pembuatan KTP/KK di kantor kecamatan, khusus hari jumat hingga pukul 22.00. Pelayanan ini diarahkan untuk warga masyarakat yang pulang dari kerja, dan bisa langsung datang ke lokasi pelayanan tersebut.
GSL (
Sumber : www:menpan.go.id)
INFO PNS :
Blog ini sebagai media informasi PNS terbaru serta kabar berita yang bisa anda ikuti setiap saat. Baca terus di blog INFO PNS ini sebagai salah satu referensi terpercaya