INFO PNS - Sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah tahun 2014, telah dilakukan pembagian urusan pemerintahan yang mencakup didalamnya peralihan 14 sub urusan antar tingkatan susunan pemerintahan. 1 Sub urusan beralih dari provinsi ke kabupaten/kota, 8 sub urusan beralih dari kabupaten/kota ke provinsi, serta 5 sub urusan beralih dari daerah ke pusat.
Peralihan 14 sub urusan pemerintahan tersebut, menurut
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membawa konsekuensi pada pengalihan status pegawai, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen. " Artinya dengan sekema peralihan 5 sub urusan dari daerah kepusat, maka ada 22.519 orang pegawai daerah yang akan dialihkan menjadi pegawai pusat," kata Presiden Jokowi dalam pengantarnya pada Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (29/12) sore.
Pengalihan itu, lanjut
Presiden Jokowi, juga menimbulkan konsekuensi pembiayaan gaji dan anggaran lainnya, yang semula ditanggung oleh pemda menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Presiden meminta Kementerian Dalam Negeri agar segera menuntaskan penyelesaian peraturan pelaksana dari UU Pemerintah Daerah tersebut terutama yg berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan konkuren agar semuanya menjadi lebih jelas dan memiliki payung hukum yang kuat.
" Pengaturan pelaksana ini diperlukan untuk memberikan pijakan hukum yang lebih jelas pada proses pengalihan status pegawai, pendanaan sarana prasarana, serta dokumen," ujar Presiden seraya menambahkan, bahwa pengaturan pelaksana juga bisa menjadi pegangan, bukan hanya bagi daerah tapi juga bagi Kementerian/Lembaga yang terkait dengan peralihan 5 sub urusan ke pemerintah pusat.
Namun demikian, Presiden meminta agar peralihan urusan pemerintahan jangan sampai mengganggu kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
" Saya tekankan bahwa tujuan utama pembagian urusan pemerintah konkuren ini adalah membuat penyelenggaraan pemerintahan semakin efektif dan semakin efisian, bukan justru menimbulkan beban dan masalah baru," tegas Presiden.
Rapat Terbatas itu dihadiri oleh
Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Kemaritiman Luhut B. Penjahitan,
Menteri PANRB Aman Abnur, Mendagri Tjahjo Kumolo, Mensesneg Pratikno, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menkumham Yasonna Laoly, Menhub Budi K. SUmadi, dan Manteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
.GSL. (
Sumber : www.menpan.go.id)
INFO PNS :
Blog ini sebagai media informasi PNS terbaru serta kabar berita yang bisa anda ikuti setiap saat. Baca terus di blog INFO PNS ini sebagai salah satu referensi terpercaya