INFO PNS - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.26/2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian (Inpassing), pelaksanaan kebijakan harus didasarkan pada kebutuhan jabatan fungsional sebagaimana kebutuhan orgaanisasi yang ada dalam e-formasi, dan angka kredit kumulatif PNS bersangkutan.
Adapun tata cara penyesuaian/inpassing, pelaksanaan uji kompetensi dan penetapan kebutuhan diatur lebih lanjut oleh pimpinan instansi pembina jabatan fugsional. Dalam pasal 3 Permen PANRB No.26/2016 tersebut dijelaskan, pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif untuk inpassing.
Angka kredit PNS untuk yang waktu kurang dari satu tahun, satu tahun, dua tahun, tiga tahun, dan empat tahun lebih serta jenjang pendidikan masing-masing berbeda.
Untuk Golongan ruang IIa lulusan SLTA/D.1 misalnya, untuk yang kurang dari satu tahun angka kredit kumulatifnya 25. Sedangkan yang 4 tahun atau lebih, harus mencapai 39. Adapun untuk Golongan IV/e, Sarjana s/d Doktor, bagi yang kurang dari satu tahun hingga 4 tahun atau lebih
angka kreditnya 1.050.
Ditambahkan, PNS yang dibebaskan sementara dan belum diberhentikan dari jabatan fungsional dapat diangkat kembali kedalam jabatan fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki dan angka kredit terakhir yang di miliki. Penghitungan angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi PNS ini, paling kurang dua tahun setelah ditetapkan SK penyesuaian/inpassing PNS bersangkutan dalam jabfung yang diduduki.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik
Kementerian PANRB Herman Suryatman mengatakan, Permen PANRB ini ditetapkan oleh Menteri PANRB ini ditetapkan oleh Menteri PANRB Asman Abnur pada tanggal 7 Desember 2016. "Inpassing ini mulai berlaku saat tanggal diundangkan dan dilaksanakan sampai dengan desember 2018," ujarnya di Jakarta, Jumat (29/12).
GSL (
Sumber : www.menpan.go.id)
INFO PNS :
Blog ini sebagai media informasi PNS terbaru serta kabar berita yang bisa anda ikuti setiap saat. Baca terus di blog INFO PNS ini sebagai salah satu referensi terpercaya