|
Sekretaris Kedeputian SDM Aparatur Aba Subagja |
Info PNS -
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mendorong seluruh instansi pemerintah, mulai dari kementerian, lembaha dan pemerintah daerah untuk segera melakukan pemetaan jabatan fungsional dan memetakan PNS di lingkungannya yang memenuhi syarat terkait sengan kebijakan inpasing nasional. Hal itu perlu segera dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah No. 26/2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing.
Setiawan menambahkan, inpassing juga perlu dilakukan pemerintah daerah menyusul berlakunya Peraturan Pemerintah No. 18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Pasalnya, banyak pejabat yang kehilangan jabatan struktural, dan banyak terjadi kekosongan jabatan. "Banyak kekosongan, baik karena pemindahan maupun kebijakan moratorium. Maka perlu dilakukan penetapan SDM," ujarnya saat memberikan arahan pada rapat koordinasi inpassing jabatan fungsional di jakarta, Rabu (01/02)
Dalam kesempatan yang sama,
Sekertaris Deputi SDM Aparatur Aba Subagja mengatakan bahwa inpassing adalah upaya pemerintah untuk memperkuat organisasi melalui jabatan fungsional. Seseorang yang menduduki jabatan fungsional harus memiliki keahlian dan keterampilan tertentu yang dibutuhkan suatu organisasi.
Sebab itu, pemerintah merasa perlu mendorong kuantitas jabatan fungsional dalam mendukung kinerja birokrasi. Menurutnya, jabatan fungsional adalah tulang punggung organisasi. "Yang perlu diperbanyak itu pekerja, bukan mandornya," ucap Aba yang belum lama dilantik menjadi Sekretaris Kedeputian Pelayanan Publik.
Baca Juga :
Moratorium PNS Masih Diberlakukan OLeh Pemerintah
Pemberatasan Korupsi KemenPANRB - KPK Melaksanakan Rapat Koordinasi
Dijelaskan, ada beberapa kategori PNS yang dapat diinpassing. Yang pertama, bagi jabatan pelaksana tetapi belum diangkat menjadi jabatan fungsional. PNS tersebut telah dan masih menjalankan tugas di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang. Kedua, PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
Inpassing ini mulai berlaku dua tahun yakni saat Permenpan ditetapkan sampai dengan Desember 2018. Setelah rapat koordinasi, pada bulan Februari 2017 ini kementerian/lembaga dan pemda pembina jabatan fungsional supaya segera menyusun tata cara inpassing di instansinya. "Diharapkan, inpassing dapat dilakukan mulai bulan April tahun ini dan selesai Desember 2018," ujar Aba Subagja.
Oleh karena itu, Kementerian PANRB mendorong instansi pembina jabatan fungsional untuk segera membuat petunjuk teknis dalam pelaksanaannya. Selain itu, instansi pembina juga diharapkan meberikan sosialisasi kepada instansi pengguna. "Instansi pembina supaya mempersiapkan dengan baik untuk implementasi Permenpan ini. Mohon bisa dilakukan koordinasi yang baik dengan instansi pengguna sehingga pelaksanaan bisa baik," ujarnya.
Dalam melaksanakan inpassing, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan, antara lain menetapkan tata cara inpassing, penetapan kebutuhan menentuka jadwal menyusun instrumen uji kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, serta pelaporan ke Kementerian PANRB. (
Sumber : www.menpan.go.id)
INFO PNS :
Blog ini sebagai media informasi PNS terbaru serta kabar berita yang bisa anda ikuti setiap saat. Baca terus di blog INFO PNS ini sebagai salah satu referensi terpercaya