Info PNS - Untuk mempercepat implementasi pemberatasan korupsi serta memperkuat percepatan reformasi birokrasi di Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi bersama Komisi Pemberatasan Korupsi melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka persiapan
Rapat Tingkat Pimpinan Kementerian PANRB dan KPK.
Rapat yang dipimpin oleh Sesmen PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Ruang Rapat Majapahit, KemenPANRB, Jakarta (Senin, 23/01), dihadiri oleh seluruh Deputi kementerian PANRB yaitu Deputi RB Kunwas M Yusuf Ateh, Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini, Deputi SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmadja, dan Deputi Pelayanan Publik Diah Natalisa. Sedangkan dari KPK dihadiri oleh Deputi Bidang Inda Hary Budiarto serta Deputi Bidang Pencegahan Pahala Nainggolan.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan
MenPANRB dan Ketua
KPK sebelumnya yang membahas wacana rencana aksi implementasi pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam jajaran birokrasi pemerintah baik tingkat daerah maupun pusat. Pada rapat ini, terdapat beberapa substansi yang akan menjadi pembahasan utama rakor tingkat pimpinan nanti, antara lain singkronisasi e-Ihkasn, Sistem Pengajian ASN, serta Integrasi Aplikasi Jaga dan Lapor.
Sesuai dengan kebijakan KPK dan KemenPANRB, mulai tahun 2017 pelaporan LHKPN dan LHKASN akan dilaksanakan secara online melalui aplikasi
e-LHKPN dan
e-LHKASN, dimana seluruh pejabat penyelengara negara serta para aparatur sipil negara wajib melaporkan kekayaan kepada KPK melalui instansi masing-masing. Untuk memaksimalkan pengolahan e-LHKASN tersebut di serakan kepada instansi masing-masing agar pengawasan lebih mudah diketahui jika ada indikasi ketidakwajaran. Untuk meningkatkan pengawasan internal malalui APIP dan inspektorat dengan pemutahiran kebijakan yang mengatur kewenangan APIP dan Inspektorat dalam mengawasi ASN di instansi masing-masing, sehingga tingkat korupsi dapat terawasi dengan baik dan bisa mulai di cegah dari level internal masing-masing instansi.
Begitupun dengan Sistem Pengajian ASN, menurut Nainggolan saat ini perlu di perhatikan tentang sistem penggajian bagi ASN yang memiliki posisi kewenangan strategis serta rawan korupsi dan pungli. Lebih lanjut dikatakannya, dengan mempertimbangkan aspek tersebut, untuk pencegahan yang ASN bersangkutan melakukan kejahatan yang merugikan negara, maka diperlukan kebijakan tentang remunerasi terbatas bagi posisi atau jabatan yang memiliki kriteria rawan korupsi tersebut. Pihaknya mengakui, saat ini sedang menyusun kriteria dan spesifikasi jabatan yang dirasa perlu diberikan tunjangan lebih tersebut agar ASN tersebut fokus dalam melaksanakan Tugasnya tampa tergoda niat untuk melakukan penyelewengan wewenang jabatan seperti korupsi dan pungli. Pada kesempatan yang sama Deputi SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmadja pun memaparkan bahwa saat ini KemenPANRB sedang melakukan finalisasi kebijakan mengenai RPP gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang memperhatikan hak-hak kehidupan PNS untuk menjamin profesionalisme kinerja PNS tersebut.
Dalam rapat ini, Deputi Bidang Inda Hary Budiarto menerangkan bahwa KPK saat ini tengah mengembangkan aplikasi jaga yang menyediakan informasi pelayanan publik Diah Natalisa akan segera menindak lanjuti peroses agar kedua aplikasi tersebut dapat segera terintegrasi sehingga memudahkan masyarakat nantinya dalam mengakses pelayanan publik di Indonesia. (arl/Humas MenPANRB). (
Sumber : www.menpan.co.id)
INFO PNS :
Blog ini sebagai media informasi PNS terbaru serta kabar berita yang bisa anda ikuti setiap saat. Baca terus di blog INFO PNS ini sebagai salah satu referensi terpercaya