|
ASN (Aparatur Sipil Negara) |
Dengan di terbitkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri SIpil (PNS) di Lingkungan Instansi Pemerintah , mulai Januari 2017 jabatan fungsional umum aparatur sipil negara (ASN/PNS) tidak berlaku lagi. mulai dari pengadaan sampai pemberhentian PNS harus di setarakan dan menggunakan nomenklatur jabatan pelaksana.
Untuk itu, seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah harus fokus kepada jabatan pelaksana.Sehingga tidak adalagi jabatan lain. Dalam wawancaranya Kepala Bidang Perencanaan SDM Aparatur
Kementrian PANRB, Syamsul Rizal mengatakan " selama ini kita menggunakan jabatan fungsional umum, dan sesuai dengan Permen
PANRB Nomor 25". Permen PANRB pada pasal terakhir di sebutkan bahwa ada penyetaraan nomenklatur jabatan. Semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksanaan, ujar Syamsul.
" Belum ada sanksi bagi yang tidak melaksanakannya, tapi hal ini berdampak pada pola karir PNS ke depan" ujar Syamsul. Pemerintah daerah diminta segera mengukuhkan setiap PNS dalam jabatan instansi pelaksana. meski tidak ada jagka waktu terkait pelaksanaan pengalihan jabatan tersebut, namun secepatnya harus segera dilaksanakan.
Dalam penjelasan instasi pemerintah yang mengalikan nomenklatur jabatan tersebut tidak perlu melaporkannya ke
Kementrian PANRB. Pemda hanya perlu membangu peta jabatan dan di sampaikan melalui sistem elektronik.
Dalam pemaparannya Syamsul mengatakan bagi daerah-daerah yang sudah mengakomodir jabatan itu disetiap unit organisasinya silakan disampaikan melalui sistem elektronik atau e-formasi, dan secara otomatis akan terkoneksi ke Kementrian PANRB.
Menteri PANRB pada tanggal 22 November 2016 telah menetapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. (
Sumber : www.menpan.go.id)
INFO PNS :
Blog ini sebagai media informasi PNS terbaru serta kabar berita yang bisa anda ikuti setiap saat. Baca terus di blog INFO PNS ini sebagai salah satu referensi terpercaya